Kediri - Walikota Kediri Vinanda Prameswati usai melaksanakan apel pagi melanjutkan dengan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good and Clean Governance).
Apel pagi berlangsung di Lapangan Balaikota pada Rabu (26/11/2025) sekaligus penandatanganan dokumen penting, yakni Internal Audit Charter (IAC) serta edaran tentang Good Governance dan Clean Governance.
IAC adalah piagam yang mendefinisikan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Audit Internal (Inspektorat). Dalam keterangannya, Walikota yang akrab disapa Mbak Wali ini menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemkot Kediri yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan.
”Ini harapannya bisa menjadi pedoman dan juga komitmen seluruh keluarga besar Pemkot Kediri agar supaya ke depan dalam memberikan pelayanan tidak ada lagi tekanan, kemudian tidak ada lagi pungli, gratifikasi, dan juga penyuapan, dan tidak ada istilahnya permintaan biaya di luar aturan resmi itu tidak ada, ” tegas Mbak Wali.
Mbak Wali menekankan bahwa pelayanan yang diberikan harus bersih, transparan, dan akuntabel, serta betul-betul berpihak kepada masyarakat. Indikator utama terciptanya pemerintahan yang bersih adalah dengan tidak adanya pungutan, gratifikasi, pungli, dan lain sebagainya yang tidak berdasar aturan.
”Kita juga dalam memberikan pelayanannya juga transparan. Transparan artinya masyarakat itu mengetahui, ‘Oh, lainnya seperti ini, oh ternyata enggak ada pungutan’, ” jelasnya. Apabila ada pungutan, seperti pajak, dipastikan harus sesuai dengan aturan resmi, seperti Perwali atau Perda.
Untuk memastikan komitmen ini berjalan efektif, Mbak Wali mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli atau permintaan biaya di luar aturan resmi.
”Apabila ada masyarakat yang merasa bahwa selama ini dimintai padahal tidak ada aturannya dan lain sebagainya, mohon dilakukan pelaporan karena diharapkan di pemerintah kota ini sudah tidak ada, ” pintanya.
Pemkot Kediri telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat: Hotline Lapor Mbak Wali 112 atau datang langsung ke kantor Inspektorat.
Mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar, Mbak Wali menegaskan bahwa Pemkot akan taat pada aturan ASN dan berjanji akan menindaklanjuti secara serius. (adv/kom)

Updates.