KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

    KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

    Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

    Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

    Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

    “Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api, ” ujar Tohari.

    Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

    Perlintasan Liar Berisiko Tinggi

    Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

    Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun

    Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:

    185 titik perlintasan teregister dijaga

    27 titik perlintasan teregister tidak dijaga

    1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga

    3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga

    KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama, ” tutup Tohari.

    madiun
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan...

    Artikel Berikutnya

    Terakhir, Warga Desa Tiron Terima Sertifikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergi KA dan Pariwisata Ajak Masyarakat Mencoba Program Paket Wisata Rail Tour Jawa Timur
    SMPN 1 Ngadiluwih Raih Juara Pangkalan Kategori 3 dalam Aksi Praga VI 2026
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Tekan Kecelakaan KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

    Ikuti Kami