KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Rel Kereta Api

    KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Rel Kereta Api
    Petugas KAI himbau warga agar tidak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api

    MADIUN - Menjelang bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melayangkan peringatan tegas: jauhkan aktivitas dari sepanjang jalur kereta api. Fenomena masyarakat yang memanfaatkan area rel untuk 'ngabuburit' atau menunggu waktu berbuka puasa, terlebih saat libur sekolah, dinilai sangat mengancam keselamatan jiwa dan kelancaran operasional kereta api.

    Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, pada Kamis (26/2/2026) menegaskan, "Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat." Beliau menambahkan, kecenderungan berkumpul di area rel meningkat pesat setelah sahur hingga menjelang maghrib, periode yang semakin rentan di masa libur sekolah awal dan akhir Ramadhan.

    Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

    Konsekuensi hukum bagi pelanggar pun tidak main-main. Sesuai Pasal 199 UU yang sama, pelaku dapat terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. Ini adalah pengingat keras bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

    Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah insiden, KAI Daop 7 Madiun telah mengintensifkan berbagai langkah preventif. Personel keamanan ditugaskan untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan, melakukan sosialisasi aktif kepada warga dan sekolah tentang risiko bahaya kereta api, serta mengajak masyarakat untuk berperan serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

    Tohari menekankan pentingnya kesadaran kolektif ini, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang sarat dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api. "Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku, " ujarnya.

    kai keselamatan kereta ramadhan imbauan hukum keamanan
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    KAI Amankan Jalur Blitar: Perlintasan Berisiko...

    Artikel Berikutnya

    TNI dan Anak-anak Gadungan: Kemanunggalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KAI Daop 7 Madiun Perketat Keamanan Arus Balik Lebaran: Tes Narkoba & Alkohol Mendadak
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Dandim 0811 Tuban Tinjau Awal Lokasi TMMD Ke-128 Tahun 2026 di Wilayah Kecamatan Semanding
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran

    Ikuti Kami