KAI Amankan Jalur Blitar: Perlintasan Berisiko Tinggi Ditutup Permanen

    KAI Amankan Jalur Blitar: Perlintasan Berisiko Tinggi Ditutup Permanen
    KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar

    BLITAR - Langkah tegas diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun demi memastikan setiap perjalanan kereta api (KA) dan keselamatan masyarakat tidak lagi terancam. Bersama Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI secara proaktif melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi di wilayah Blitar. Lokasi spesifiknya berada di JPL 203 Km 125 8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

    Proses penutupan ini dilakukan dengan sangat cermat. Dimulai dari safety briefing yang memastikan seluruh personel memahami langkah-langkah keselamatan, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang baru menggunakan material rel bekas. Ini menjadi penanda jelas bahwa jalur tersebut kini tidak lagi dapat dilalui oleh kendaraan.

    Sinergi yang kuat menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa keputusan penting ini lahir dari koordinasi intensif dan mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar.

    "Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA, " tegas Tohari.Selasa (24/2/2026)

    Dasar Hukum Penutupan

    Langkah penutupan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

    • UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

    • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.

    • Sanksi Pidana: Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

    Data Keselamatan Daop 7 Madiun

    Urgensi penutupan ini didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA.

    KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi.

    kai madiun keselamatan kereta api perlintasan berbahaya transportasi aman pencegahan kecelakaan infrastruktur kereta api
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Ketua TP PKK Kediri: Ibu Kunci Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi NTB, Jangkau 2 Juta Jiwa Penerima Manfaat dan Serap 31 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
    KAI Amankan Jalur Blitar: Perlintasan Berisiko Tinggi Ditutup Permanen
    Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad
    Danramil Dawan Hadiri Musrembang Tingkat Kecamatan
    Ketua TP PKK Kediri: Ibu Kunci Ketahanan Keluarga di Ramadan

    Ikuti Kami