Meskipun euforia Angkutan Lebaran 2026 telah usai, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun tidak kendur sedikit pun dalam misinya menjaga keselamatan setiap perjalanan kereta api. Komitmen ini ditegaskan melalui upaya edukasi dan pengawasan yang terus digencarkan, memastikan masyarakat pengguna jalan tetap disiplin di tengah tingginya frekuensi perjalanan KA pasca-puncak arus balik, terlebih bertepatan dengan momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Evaluasi selama masa Angkutan Lebaran 2026 mencatat enam insiden gangguan keamanan dan ketertiban, baik di jalur maupun perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi KAI untuk tetap waspada, bahkan setelah posko resmi ditutup.
Keenam insiden tersebut meliputi:
1. Orang menemper KA di KM 166 400 – 500, antara Ngujang – Kras.
2. Orang menemper KA di KM 184 800, antara Ngadiluwih – Kediri.
3. Kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103 5/6, antara Kertosono – Baron.
4. Orang menemper KA di Km 205 6/7, antara Purwoasri – Papar.
5. Kendaraan mogok di JPL 03 Km 126 4/5, antara Saradan – Bagor.
6. Kendaraan menemper KA di JPL 115 km 147 288, antara Caruban – Saradan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama. “Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama, ” ujar Tohari.
Melalui gerakan #BERTEMANKAI, KAI mengampanyekan langkah preventif #BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Menyatakan Aman, dan Nanti Baru Jalan. “Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari, ” tambah Tohari.
KAI mengingatkan kembali urgensi keselamatan jalur KA yang steril sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA Daop 7, sebagian besar akibat kelalaian pengguna jalan.
Tohari menambahkan, aturan larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199, ” jelas Tohari.
Sebagai rencana aksi di tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun akan konsisten melaksanakan minimal 12 sosialisasi keselamatan setiap bulan dan menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang rawan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA, wajib berhenti dan mendahulukan KA di perlintasan sebidang, serta dilarang keras menerobos palang pintu yang mulai ditutup. “Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama, ” pungkas Tohari.
