KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menggodok matang kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan bahwa penetapan hari pelaksanaan WFH masih dalam tahap kajian mendalam, belum ada keputusan final yang dikeluarkan.
Meski pemerintah pusat telah menggariskan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat, Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, memilih untuk tidak terburu-buru. Keputusan ini diambil demi memastikan efektivitas kebijakan, terutama terkait potensi penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat, " ujar Mas Dhito pada Sabtu (4/4/2026), menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil keputusan strategis ini.
Kendati demikian, Mas Dhito memastikan bahwa Pemkab Kediri akan tetap mengacu pada arahan pusat, yaitu pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Namun, evaluasi berkala akan menjadi kunci utama.
"Tapi kita akan evaluasi per dua Minggu atau satu bulan, kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri, " ungkapnya, menandakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Untuk memastikan para ASN tetap produktif saat bekerja dari rumah, sebuah sistem absensi inovatif akan diterapkan. Selain evaluasi rutin, setiap ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak 3-4 kali sehari dengan mengunggah foto selfie atau swafoto.
Foto yang diambil menggunakan ponsel pribadi tersebut nantinya akan diteruskan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, lalu diteruskan lagi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tak hanya itu, ponsel milik ASN juga harus selalu dalam kondisi aktif.
"Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, 5 menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan, " terang Mas Dhito, menekankan pentingnya ketersediaan dan responsivitas ASN.
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. SE tersebut juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026 ini, " pungkasnya, mengindikasikan bahwa penyesuaian perjalanan dinas dalam negeri sudah mulai diimplementasikan sejak awal tahun.(adv/PKP)

Updates.