Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan perannya sebagai pengacara negara. Kali ini, Kejari memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam rangka penyelamatan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan.
Bantuan hukum tersebut diberikan setelah terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejari Kabupaten Kediri. Melalui SKK itu, Jaksa Pengacara Negara ditugaskan untuk memastikan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.
Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp22.786.214.600, berasal dari PSU milik 17 pengembang perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri. Penyerahan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kepemilikan aset serta menjamin pemeliharaannya untuk kepentingan masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., MH, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila PSU tidak diserahkan oleh pengembang.
“Penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum. Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan pemerintah daerah. Tugas kami memastikan kewajiban ini dipenuhi sesuai ketentuan, ” jelas Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengembang—baik perorangan maupun berbadan hukum—wajib menyerahkan PSU yang telah selesai secara fisik maupun administratif paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau satu tahun setelah pembangunan fisik selesai 100 persen.
Sinergi antara Kejari dan Pemkab Kediri merupakan implementasi dari UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 terkait penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang datun.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, proses penyerahan PSU yang selama ini berpotensi tersendat dapat dipastikan berjalan sesuai mekanisme hukum.
Dengan resminya penyerahan PSU, pemerintah daerah kini dapat melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan pengelolaan terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung berupa pelayanan publik yang lebih tertata.
“Kami berharap penyerahan aset ini meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatannya dapat dirasakan seluruh masyarakat, ” kata Iwan.
Penyerahan PSU tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kepentingan publik.

Updates.