Kediri - Pemkab Kediri melalui DP2KBP3A Kabupaten Kediri bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama, menggelar acara nikah di Convention Hall SLG (Simpang Lima Gumul) Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senen (22/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peringati Hari Ibu. Acara ini memfasilitasi pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan pernikahan resmi atau buku nikah yang sah secara hukum.
Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito S.E akrab disapa Mbak Cicha menyampaikan kegiatan nikah massal ini kerjasama dengan DP2KBP3A untuk menekan angka pernikahan di bawah tangan, TP PKK Kabupaten Kediri menggelar nikah massal diikuti sebanyak kurang lebih 50 pasangan mempelai.
Dengan diberikannya akta pernikahan ini, para peserta nikah massal dinyatakan sah secara hukum dan sah secara agama.
“Semoga para peserta nikah massal ini menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah serta rumah tangganya hidup rukun selamanya, " ungkap Mbak Cicha.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr.dr. Nurwulan Andadari, MMRS, menyampaikan salam rangka memperingati Hari Ibu tahun 2025 bersama TP PKK Kabupaten Kediri menggelar nikah massal yang mendaftar kurang lebih 50 pasangan.
"Sebelumnya untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen bisa mendaftarkan melalui kantor sekretariat PKK Kabupaten Kediri atau syarat, ketentuan bisa menghubungi PKK Kecamatan setempat." ucapnya.
Lanjut Andadari bahwa program nikah masal ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.
"Pasangan yang mengikuti pernikahan massal ini mayoritas mereka yang tidak mampu. Dalam pernikahan pun, mereka juga tidak dikenai biaya, dan langsung mendapatkan surat nikah, "ujarnya.

Updates.