TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    Kediri, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, juga dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya terkait persoalan hukum keluarga, Senin (9/3/2026).

     

    Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Posko TMMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Nuruddin, menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

     

    Salah satu yang disoroti adalah praktik nikah siri yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

     

    “Secara agama memang sah, tetapi ketika tidak dicatatkan secara resmi, maka akan muncul konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, status keluarga, dan administrasi kependudukan, ” ujar Nuruddin. (*)

    Riansyah

    Riansyah

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Sahur Bersama Warga, Memasak...

    Artikel Berikutnya

    DPUPR Kota Kediri Lakukan Rehabilitasi Saluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Arus Balik dari Udara, Kapolda Jatim : “Alhamdulillah Berjalan Lancar”
    Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi

    Ikuti Kami