KEDIRI - Suasana khidmat Ramadan di Kabupaten Kediri kini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sebuah imbauan tegas dikeluarkan, meminta masyarakat untuk tidak lagi memeriahkan sahur keliling dengan dentuman pengeras suara bervolume tinggi, yang akrab disebut "sound horeg." Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026, yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Dokumen penting ini, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana, berfokus pada pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tujuannya jelas: menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui SE tersebut, seluruh warga Kabupaten Kediri diminta untuk menahan diri dari segala aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan penggunaan pengeras suara bersuara menggelegar saat sahur keliling.
"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling, " tegas imbauan dalam SE tersebut. Tak berhenti di situ, larangan serupa juga berlaku untuk kegiatan takbir keliling, yang seharusnya diisi dengan lantunan takbir penuh penghayatan, bukan hiruk pikuk yang mengganggu.
Lebih jauh, SE ini juga menyoroti aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Aksi kebut-kebutan atau balap liar serta konvoi yang membahayakan di jalan raya juga dilarang keras. Pemkab Kediri juga tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang membuat, memperjualbelikan, atau membunyikan petasan, kembang api, maupun bahan peledak lainnya, demi mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, SE ini juga menginstruksikan masjid-masjid yang berlokasi di tepi jalan raya atau jalur mudik untuk membuka pintu selama 24 jam. Ini diharapkan dapat memberikan tempat istirahat yang nyaman bagi para musafir.
Bagi para pelaku usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi, ada pula aturan main yang harus dipatuhi. Mereka diminta untuk tidak menjajakan dagangan secara terbuka di siang hari selama Ramadan. Sementara itu, para penjual takjil diimbau untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai lapak dagangan, demi kelancaran arus lalu lintas.
Sebuah imbauan lain yang tak kalah penting adalah larangan melakukan aksi sweeping terhadap tempat-tempat makan atau sejenisnya.
"Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya, " demikian bunyi imbauan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas dan menghormati hak setiap pelaku usaha berdagang sesuai aturan.
Tidak ketinggalan, pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi tegas oleh instansi berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Updates.