Kediri - Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Kediri dan Komisi C dengan Asisten III Bagus Alit, 9 Kepala OPD Pemkot Kediri hanya beberapa Kepala OPD yang hadir membahas terkait Rekomendasi Hasil Rapat Tim Anggaran dimana termaktup dalam RAPBD 2026 bahwa Pemerintah Kota harus mensosialisasikan ke masyarakat (para Pokmas), dimana Pemerintah Kota Kediri tidak lagi berkenan melakukan pencairan Hibah Bansos melalui Pokmas.
Dalam agenda RDP dihadiri Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus terlihat juga hadir dalam acara RDP. Ketua Komisi B Arif Junaidi, Sekretaris Komisi B Mukti Wibowo, Anggota Eriyanto Djaya, Afif Fachrudin Wijaya, Dody Yustiawan dan Yuzar Rasyid.
Hadir juga Ketua Komisi C Agung Purnomo, Sekretaris Komisi C Katino, Anggota Komisi C Bambang Giantoro dan Choirudin Musthofa.
Dari Ekskutif yang hadir Asisten III Bagus Alit, Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu Purba Kelana dan Inspektur Inspektorat Muchlisin dan Mandung Sulaksono Kepala Dinas Pendidikan.
Dody Yustiawan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Fraksi NasDem kepada wartawan menyampaikan ternyata dari pertanyaan yang saya ajukan, sampai dengan hari ini Kamis 18 Desember 2025, Kepala OPD yang hadir menyatakan belum ada arahan dan instruksi dari atasan untuk menjalankan perintah Rekomendasi hasil rapat Tim Anggaran tersebut.
"Dan dari rapat (RDP) ini Sekda (yang di wakili Bagus Alit), akan menyampaikan ke Walikota terkait teknis dan waktu atas pelaksanaan rekomendasi tersebut, " ucap Dody. Kamis (18/12/2025) di Ruang Rapat kantor BKPSDM Jalan Himalaya Kota Kediri.
Lanjut Dody dari sini terlihat bahwa Pemerintah Kota tidak memberikan atensi yang maksimal atas rekomendasi tersebut, pada hal rekomendasi tersebut telah malalui kesepakatan Tim Anggaran yang di dalamnya ada OPD juga.
"Hasil rapat RDP tadi juga terlihat tidak adana sinkronisasi antara OPD dengan Bagian Hukum Pemkot juga, dimana terkait pemahaman peraturan tentang penerima hibah bansos. (menurut Biro Hukum penerima bansos itu harus pengurus pokmas), " ujarnya.
Dody juga menambahkan tapi menurut salah satu OPD mengatakan hibah bansos tidak boleh pengurus pokmas, karena pokmas hanya perantara atau pelaksana. Dari sini terlihat ternyata tidak ada pemahaman yang merata sehingga terjadi carut marut.
"Proses rapat hari ini, pihak OPD juga menyampaikan bahawa sesungguhnya proses penyaluran hibah banson melalui Pokmas yang tidak di cairkan tersebut sesungguhnya sudah melalui proses yang benar dan sudah sampai di Biro Hukum, hanya tinggal menunggu terbitnya SK Walikota saja, " ujarnya.
Dody juga menyayangkan kenapa SK Walikota tidak kunjung turun, dimana OPD yang hadir tidak bisa memberikan jawaban yang pasti, karena memang bukan wewenang mereka.
Dody juga menegaskan yang perlu diingat bahwa pencairan Hibah Bansos melalui Pokmas yang belum di jalankan sampai dengan saat ini. Hal ini merupakan perintah peraturan perundangan karena termaktub dalam Perda APBD.
"Jadi jika hal tersebut tidak di jalankan sama saja kita tidak mematuhi Perda yang kita buat sendiri, " tegasnya.

Updates.